Powered By Blogger

Rabu, 23 November 2011

Kuliah Umum Bimbingan dan Konseling UAD Yogyakarta

Pokok-pokok materi kuliah umum
PERANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
DALAM PENDIDIKAN KARAKTER
Sutarno
Prodi BK FKIP UNS
I.             PENGANTAR
1.  Bimbingan dan Konseling yang berkembang dan dikembangkan di Indonesia berasal dari dunia barat, yaitu Amerika Serikat. Sehingga di negara asalnya bimbingan dan konseling dikembangkan dalam lingkungan berdasarkan nilai-nilai budaya barat yang berbeda dengan lingkungan Indonesia dengan nilai-nilai budaya timur, lebih khusus nilai-nilai budaya Indonesia.
2.  Bimbingan dan konseling yang di negara asalnya pada awalnya adalah bimbingan dan konseling di setting pekerjaan (vocational guidance) diadop-si di Indonesia di setting pendidikan (educational guidance) di sekolah.
3.  Bimbingan dan konseling pada awalnya dipahami sebagai “bimbingan dan penyuluhan, dan kegiatan kepenasehatan” yang berimplikasi pada pelaksana (pembimbing/penyuluh)---guru senior, isi bimbingan---nasehat, dan pelaksanaan-nya---gerakan (bukan keharusan, tidak ada landasan hukum), sasaran siswa yang bermasalah, dan satu arah dari guru. Secara run temurun terlaksana sampai sekarang. Akibatnya?...belum mendapat pengakuan sebagaimana pengajaran/ pembelajaran, belum terlaksana secara profesional (apalagi kalau Guru Bimbingan dan Konseling tidak profesional dan tidak kreatif).     
4.  Bimbingan dan konseling di setting pendidikan memperoleh “legalitas” sejak berlakunya Kurikulum 1975---untuk SD, SMP, SMA, dan kurikulum 1976 untuk SMK, sebagai bagian integral kurikulum (Buku III/c Pedoman Pelaksanaan Kurikulum 1975/1976: Bimbingan dan Penyuluhan).  Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional—Bab I, pasal 1, ayat 1 mengenai pendidikan memberi landasan hukum yang kuat, bimbingan sebagai bagian sistem pendidikan nasional, salah satu bentuk pelaksanaan pendidikan disamping pengajaran dan latihan. Selanjutnya disusul dengan (antara lain): (1) SK Men PAN Nomor 026 tahun 1989---bhw pekerjaan bimbingan dan penyuluhan berkedudukan seimbang dan sejajar dengan kegiatan mengajar, dan dengan tegas membedakan pekerjaan layanan bimbingan dan pekerjaan mengajar; (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 dan 29 tahun 1990---Bab X, pasal 25 ayat 1 dan 2; (3) Kep Men PAN Nomor 84 tahun 1993 tentang tugas pokok Guru Pembimbing, diikuti Petunjuk Teknisnya dengan SK Mendkbud Nomor 025/U/1995; (4) Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional---Bab I, pasal 1, ayat 6, bahwa konselor (bentuk pengakuan profesi) sebagai salah satu jenis pendidik disamping guru, dosen, widyaiswara, pamong belajar, fasilitator, dan instruktur; (5) Permendiknas Nomor 23/2006 rumusan tentang SKL dicapai melalui pengajaran bidang studi, maka kompetensi peserta didik yang harus dikembangkan melalui pelayanan bimbingan dan koseling adalah kemandirian untuk mewujudkan diri dan pengembangan kapasitasnya yang dapat mendukung pencapaian kompetesi lulusan; (6) Rambu-rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal oleh Ditjen PMPTK tahun 2007; (7) PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru---Bab III, pasal 15 butir 3-f dan pasal 24 butir 7-g : ...Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor”; dan (8) Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.

II.           PENDIDIKAN DAN BIMBINGAN & KONSELING  
1.  Pendidikan dan Mendidik:
a.  Paedagogie, berarti membimbing atau memimpin anak.
b.  Pendidikan sebagai proses memperoleh kecakapan-kecakapan.
c.   Pendidikan adalah proses dimana seseorang mengembangkan kemampuan, sikap, dan bentuk-bentuk tingkah laku lainnya di dalam masyarakat dimana dia hidup. Pendidikan adalah proses sosial dimana seseorang dihadapkan pada pengaruh lingkungan yang terpilih dan terkontrol  (khususnya yang datang dari sekolah), sehingga dia dapat memperoleh atau mengalami perkem-bangan kemampuan sosial dan kemampuan individu secara optimum (Dictionary of Education dalam Sudharto dkk, 2009).     
d.  Pendidikan adalah: (1) Usaha sadar dan terencana untuk menyiapkan peserta didik melalui bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya yang akan datang (UU Nomor 2/1989); (2) Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepri-badian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya , masyarakat bangsa dan negara (UU Nomor 20/2003). 
e.  Pendidikan adalah: (1) pemanusiaan manusia, (2) pembuda-yaan anak, (3) pelaksanaan nilai-nilai (Driyarkoro, 1980).
f.    Mendidik: (1) Langeveld, mempengaruhi anak dalam usahanya membimbing anak agar menjadi dewasa, (2) Hoogveld, membantu anak supaya anak itu kelak cakap menyelesaikan tugas hidupnya atas tanggung jawabnya sendiri, (3) Sis Heyster, membantu manusia dalam pertumbuhan, agar ia kelak mendapat kebaha-giaan batin yang sedalam-dalamnya yang dapat tercapai olehnya dengan tidak mengganggu orang lain, (4) S. Brojonegoro, memberi tuntunan kepada manusia yang belum dewasa dalam pertumbuhan dan perkembangan, sampai dengan terca-painya kedewasaan dalam arti rohani dan jasmani (Soedo-mohadi, A., 2005).
g.  Kesimpulan: Bimbingan dan membimbing merupakan aktifitas pendidikan.

2.  Bimbingan dan Konseling
a.  Bimbingan
1)  Kesamaan pengertian bimbingan yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain: (1) Bimbingan merupakan proses pemberian bantuan dengan syarat-syarat tertentu, yaitu prinsip, tujuan, dan metode tertentu---tidak setiap pemberian bantuan adalah bimbingan, (2) Bimbingan diberikan kepada individu yang membutuhkannya, baik pria maupun wanita, baik anak-anak maupun orang dewasa, (3) Bimbingan diberi-kan kepeda individu agar mandiri dalam menetapkan pilihan-pilihan dan membuat keputusan-keputusan, dapat me-ngembangkan kemampuan untuk dapat mengatasi masalahnya sendiri, dapat mema-hami dirinya dan lingkiungannya, dapat mengatur aktivitas hidupmya sendiri, (4) Bimbingan diberikan dalam interaksi antara pembimbing dan individu yang dibimbing. Dalam interaksi ini terjadi proses yang akhir-nya bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi individu yang dibimbing, (5) Bimbing-an diberikan dalam suasana sadar. Kesadaran itu disertai dengan proses pena-laran yang penuh, (6) Bimbingan itu diberikan dengan jalan asah, dan asih. Artinya bimbingan itu selalu dilakukan atas dasar kasih sayang dan kecintaan demi kebaha-giaan, (7) Bimbingan itu diberikan dengan memedomani norma-norma atau nilai-nilai yang dianut. Pelayanan bimbingan tidak menyimpang atau melanggar norma-norma atau nilai-nilai yang belaku dimasyarakat sekitarnya, dan (8) Bimbingan dilakukan oleh tenaga ahli, yaitu oleh otang-orang yang memiliki pengetahuan,  terlatih secara baik dalam bidang bimbingan dan konseling (Erman Amti, dkk, 1992).
2)  Bimbingan adalah bantuan kepada peserta didik untuk memahami diri, megenal lingkung-an dan merencanakan masa depan (PP. Nomr 28 dan 29 tahun 1990, Bab X, ps 25 ayat 1).
3)  Kesimpulan: Bimbingan adalah proses bantuan kepada individu agar ia dapat mandiri berdasarkan atas pemahaman diri dan penge-nalan lingkungannya dengan cara berinteraksi, pemberian gagasan, asuhan dan  arahan yang didasarkan pada norma-norma yang berlaku.

b.   Konseling
1)  Kesamaan diantara rumusan pengertian konseling yang dikemukakan oleh para ahli antara lain (1) Konseling itu melibatkan dua orang yang saling berinteraksi dengan jalan mangadakan komunikasi langsung, menge-mukakan dan memperhatikan dengan saksa-ma isi pembicaraan, gerakan-gerakan isyarat, pandangan mata, dan gerakan-gerakan lain; dengan maksud untuk meningkatkan pema-haman kedua belah pihak yang terlibat di dalam interaksi, (2) Model interaksi di dalam konseling itu terbatas pada dimensi verbal, yaitu konselor dan klien saling berbicara. Klien berbicara tentang pikiran-pikirannya, perasaan -perasaannya, perilaku-nya, dan banyak lagi tentang dirinya.  Di pihak lain Konselor men-dengarkan dan menanggapi hal-hal yang dike-mukakan klien dengan maksud agar klien memberikan reaksinya dan berbicara lebih lanjut. Keduanya terlibat dalam memikirkan, berbicara, dan mengemukakan gagasan-gagasannya yang akhirnya bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi klien, (3) Tujuan dari hubungan konseling ialah terja-dinya perubahan pada pikiran/perasaan/ tingkah laku atau pikiran, perasaan, tingkah laku klien. Konselor memusatkan perha-tiannya kepada klien dengan mencurahkan segala daya dan uoayanya demi perubahan pada diri klien, yaitu perubahan ke arah yang lebih baik, teratasinya masalah yang dihadapi klien, (4) Konseling didasari atas penerimaan konselor secara wajar tentang diri klien, yaitu atas dasar penghargaan akan harkat dan martabat klien (Prayitno, 1994).
2)  Kesimpulan: Konseling (konseling individu-al) adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui komunikasi antara seorang ahli (konselor) dengan individu yang sedang mengalami masalah (klien) yang bermuara pada teratasinya masalah-masalah yang dihadapi oleh klien---klien mampu  mengatasi sendiri masalahnya.
Sedang konseling kelompok dari definisi yang dikemukakan beberapa ahli dapat disimpulkan sbb.: Konseling kelompok adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh seorang konselor kepada beberapa klien melalui teknik-teknik yang sesuai, yang bermuara pada teratasinya masalah yang sedang dihadapi oleh klien-klien---setiap klien mampu mengatasi sendiri masalahnya.

c.  Bimbingan dan Konseling
Rambu-rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal oleh Ditjen PMPTK tahun 2007 menjelaskan tentang Bimbingan dan Konseling sbb.:
1)  Bimbingan dan Konseling merupakan salah satu bagian wilayah layanan pendidikan dalam jalur pendidikan formal disamping manajemen dan supervisi, serta pembelajaran yang mendidik.
2)  Pengertian
Bimbingan dan Konseling adalah pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam bingkai budaya, artinya pelayanan B & K berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan dan teknologi pendi-dikan serta psikologi yang dikemas dalam kaji terapan pelayanan B & K yang diwarnai oleh lingkungan budaya peserta didik.
Bimbingan dan Konseling merupakan pelayanan bantuan untuk peserta didik baik secara perorangan maupun kelompok agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal dalam bidang pengembangan kehi-dupan pribadi dan sosial, kemampuan belajar, dan perencanaan karier melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendudkung berda-sarkan norma-norma yang belaku---BK per-kembangan.
3)  Hakekat
Bimbingan dan Konseling pada hakekanya adalah upaya memfasilitasi peserta didik yang selanjutnya disebut konseli, agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya---menyangkut aspek fisik, emosi, intelektual, sosial dan moral spiritual.
4)  Misi kegiatan Bimbingan dan Konseling
a)  Misi Pendidikan: memfasilitasi pengem-bangan peserta didik melalui pembentukan peri laku efektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan masa depan.
b)  Misi Pengembangan: memfasiitasi pengem-bangan potensi dan kompetensi peserta didik di dalam lingkungan sekolah /madrasah, keluarga dan masyarakat.
c)  Misi pengentasan: memfasilitasi pengen-tasan masalah peserta didik mengacu kepada kehidupan efektif sehari-hari.

5)  Tujuan Bimbingan dan Konseling
Tujuan dilaksanakannya Bimbingan dan Konseling pada jalur pendidikan formal adalah membantu peserta didik mencapai perkem-bangan potensinya secara optimal, sehingga mampu mencapai tugas-tugas perkembang-annya, meliputi aspek pribadi sosial, belajar, dan karier peserta didik yang matang dan mandiri (memandirikan peserta didk).     
6)  Bidang Pelayanan Bimbingan dan Konseling
a.          Pengembangan kehidupan pribadi: membantu pesdik memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat serta kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.
b.          Pengembangan kehidupan sosial: membantu pesdik memahami, menilai, dan mengembangkan kemampu-an hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkung-an sosial yang lebih luas.
c.          Pengembangan kemampuan belajar:  membantu pesdik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.
d.          Pengembangan karier: membantu pesdik memahami dan menilai informasi serta memilih dan mengambil keputusan karier.

III.         BIMBINGAN & KONSELING DALAM PENDIDIKAN KARAKTER
Mengacu pada keterkaitan Bimbingan & Konseling dan Pendidikan, serta dengan pendidikan nasional berdasarkan atas konsep pendidikan, bimbingan, konseling dan bimbingan & konseling maka peranan Bimbingan dan Konseling dalam pendidikan karakter pada dasarnya:
1.  Marupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional, sehingga orientasi, tujuan dan pelaksanaan BK sebagai bagian dari orientasi, tujuan dan pelaksanaan pendidikan karakter.
2.  Bimbingan dan Konseling merupakan aktifitas pendidikan, yaitu sebagai  salah satu cara melaksanakan pendidikan karakter men-capai tujuan pendidikan karakter.
3.  Bimbingan dan Konseling merupakan katalisator dalam proses pendidikan karakter, artinya bahwa BK mempercepat proses pelak-sanaan pendidikan karakter dalam mencapai tujuannya.
4.  Program Bimbingan dan Konseling di sekolah merupakan bagian inti pendidikan karakter yang dilaksanakan dengan berbagai strategi pelayanan dalam upaya mengembangkan potensi peserta didik mencapai kemandirian yang diharapkan sebagai karakter bangsa Indonesia yang dibutuhkan saat ini dan masa depan.
RUJUKAN:
Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Depdiknas. 2007. Rambu-rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal.
Djatun, R., Sutijan, Sukirno. 2009. Pengantar Ilmu Pndidikan. Surakarta: Learning Resources FKIP UNS.
Soedomo Hadi, A. 2005. Pendidikan (Suatu Pengantar). Surakarta: Kerjasama Lembaga Pengem-bangan Pendidikan UNS dan UPT Penerbitan dan Pencetakan UNS.
Soeharto dan Sutarno. 2009. Bimbingan dan Konseling. Surakarta: Learning Resources FKIP UNS.
Sudarto, dkk. 2009. Pengantar Ilmu Pendidikan. Semarang: Fakultas Ilmu Pendidikan IKIP PGRI.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar